Politik
Satu Langkah Lebih Dekat, Revisi UU TNI Akan Ditetapkan Menjadi Undang-Undang
Di tengah perdebatan yang meningkat, revisi Undang-Undang TNI yang akan datang dapat mengubah dinamika militer-sipil di Indonesia—apa dampaknya terhadap demokrasi?

Seiring dengan mendekatnya rapat pleno yang dijadwalkan pada tanggal 20 Maret 2025, revisi Undang-Undang TNI yang memperbarui Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 menandai momen penting dalam lanskap legislatif Indonesia. Revisi ini bukan sekadar penyesuaian birokrasi; ini menandakan langkah krusial menuju reformasi militer yang bertujuan untuk menguatkan supremasi sipil. Perubahan yang diusulkan siap untuk membentuk kembali hubungan antara militer dan pemerintahan sipil, sebuah dinamika yang secara historis penuh dengan kompleksitas di negara kita.
Salah satu aspek paling signifikan dari undang-undang yang direvisi adalah perluasan peran sipil bagi anggota TNI yang masih aktif. Sebelumnya terbatas di sepuluh kementerian, personel TNI kini akan terlibat di lima belas kementerian, termasuk di area kritis seperti pengelolaan bencana dan keamanan siber. Perubahan ini tidak hanya meningkatkan keragaman keahlian yang tersedia untuk sektor pemerintah tetapi juga menandakan komitmen untuk mengintegrasikan kemampuan militer ke dalam kerangka kerja sipil secara lebih efektif.
Dengan demikian, kita dapat mendorong sistem di mana militer melayani publik di bawah pengawasan sipil, daripada beroperasi dalam kapasitas ganda yang memudarkan garis otoritas.
Selain itu, pendirian ketentuan usia pensiun berdasarkan pangkat memperkenalkan pendekatan terstruktur untuk manajemen personel dalam TNI. Dengan usia maksimum mulai dari 55 tahun untuk pangkat lebih rendah hingga 63 tahun untuk jenderal bintang empat, langkah ini mendorong pergeseran generasi yang dapat menghidupkan kembali kepemimpinan militer. Ini juga memastikan bahwa angkatan bersenjata kita tetap responsif terhadap tantangan kontemporer, sejalan dengan aspirasi kita untuk masyarakat yang modern dan demokratis.
Namun, jalan menuju revisi ini tidak terlepas dari hambatannya. Proses legislatif telah memicu diskusi luas dan keterlibatan pemangku kepentingan, mencerminkan opini yang beragam dalam masyarakat kita. Meskipun ada dorongan untuk reformasi, oposisi yang signifikan dari kelompok-kelompok masyarakat sipil yang mendukung prinsip-prinsip demokratis menekankan perjuangan berkelanjutan untuk supremasi sipil.
Suara-suara ini mengingatkan kita bahwa kewaspadaan diperlukan untuk memastikan bahwa reformasi benar-benar berfungsi untuk memberdayakan pemerintahan sipil dan tidak secara tidak sengaja menghidupkan kembali spektrum dominasi militer.
Saat kita berada di ambang keputusan legislatif ini, kita harus tetap sadar akan implikasi yang dibawa oleh revisi Undang-Undang TNI. Ini bukan hanya tentang memperbarui teks hukum; ini tentang membentuk masa depan Indonesia.
Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk mendukung keseimbangan di mana reformasi militer berkontribusi secara positif terhadap supremasi sipil, memastikan bahwa prinsip-prinsip demokratis kita dipertahankan. Hasil rapat pleno ini bisa mendefinisikan ulang struktur masyarakat kita, membuatnya sangat penting bagi kita semua untuk tetap terinformasi dan terlibat dalam dialog kritis ini.
-
Politik22 jam ago
Didit Menjadi Jembatan bagi Prabowo untuk Mendekati Megawati, namun Sulit Karena Jokowi
-
Nasional22 jam ago
Parkir Liar Masih Merajalela di Bandung Selama Liburan Idul Fitri
-
Bisnis21 jam ago
Layanan Kurir Shopee Berhenti, Berikut Dampaknya pada J&T Express
-
Hiburan Masyarakat21 jam ago
‘Bandros’ Menjadi Pilihan Utama bagi Wisatawan Luar Kota untuk Menikmati Keindahan Bandung Selama Liburan Idul Fitri
-
Nasional21 jam ago
Penyintas Ajaib, Pria Diselamatkan Setelah 5 Hari Terkubur dalam Puing Gempa Bumi Myanmar