Politik
Warisan Kusut Rotasi dan Mutasi untuk Regent Jeje
Masalah tata kelola muncul saat Regent Jeje menghadapi tuduhan manipulasi dalam rotasi administratif, meninggalkan pertanyaan tentang integritas dan reformasi yang belum terjawab.

Saat kita mengeksplorasi kompleksitas pemerintahan lokal, putusan hukum terbaru melibatkan rotasi Rini Sartika dari Kepala Bappelitbangda menjadi Staf Ahli menunjukkan cacat prosedural yang signifikan dalam pengambilan keputusan administrasi. Putusan oleh PTUN Bandung, yang mengembalikan Sartika ke posisinya semula, menyoroti aspek mengganggu integritas pemerintahan dalam Pemkab Bandung Barat. Tuduhan manipulasi untuk keuntungan pribadi menunjukkan bahwa proses rotasi bukanlah sekadar pengacakan birokratis tetapi lebih merupakan manuver yang dihitung yang merusak prinsip-prinsip pelayanan sipil itu sendiri.
Inti dari kasus ini berkisar pada langkah-langkah prosedural yang ditemukan dalam SK yang diterbitkan oleh Pj Bupati. Pertimbangan teknis dari BKN, yang telah kadaluarsa sebelum diterbitkannya keputusan baru, menimbulkan pertanyaan serius tentang validitas keputusan rotasi dan mutasi. Penyimpangan semacam itu bukanlah insiden terisolasi; ini mencerminkan masalah sistemik dalam kerangka pemerintahan lokal.
Kita harus memahami bahwa kepatuhan terhadap peraturan bukanlah sekadar formalitas tetapi batu penjuru dalam mempertahankan kepercayaan publik dan memastikan operasi pelayanan sipil dilakukan dengan transparansi. Perwakilan hukum Rini Sartika menekankan kebutuhan untuk kepatuhan terhadap peraturan setelah putusan pengadilan. Ini menekankan poin kritis: tata kelola yang efektif memerlukan tidak hanya kepatuhan terhadap hukum tetapi juga komitmen yang tidak goyah terhadap integritas.
Ketika keputusan diambil tanpa protokol yang tepat, struktur pemerintahan secara keseluruhan mulai runtuh, yang berujung pada budaya dimana kepentingan pribadi dapat mengaburkan pelayanan publik. Tantangan hukum dan administratif yang sedang berlangsung yang kita amati berfungsi sebagai panggilan untuk reformasi. Saat kita menganalisis implikasi dari putusan ini, menjadi jelas bahwa integritas layanan sipil kita dipertaruhkan.
Kita perlu mendorong struktur yang mempromosikan akuntabilitas dan perilaku etis dalam pemerintahan lokal. Transparansi tidak boleh menjadi pemikiran terakhir. Sebaliknya, itu harus menjadi aspek fundamental dari cara kita mengelola institusi sipil kita.
-
Sosial1 hari ago
Pelukan dan Berdamai Hingga Akhir
-
Nasional1 hari ago
Jalur Mandiri SMUP Unpad 2025 Masih Dibuka Hingga Mei, Segera Daftar!
-
Politik1 hari ago
Ganjar Mempertanyakan Keinginan untuk Mengabaikan Wakil Presiden Gibran: Mari Bicara Tentang Apa
-
Politik1 hari ago
Momen Sebelum Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Berbicara di Acara PDIP
-
Nasional1 hari ago
Yayasan MBG Kalibata Berjanji Akan Membayar Tunggakan, Reporter Melanjutkan Proses Hukum
-
Ekonomi8 jam ago
Harga Emas Dikabarkan Akan Turun ke Level Ini
-
Politik8 jam ago
Ahli Hukum Konstitusi Mengungkapkan 3 Faktor yang Bisa Menggulingkan Gibran dari Jabatan
-
Nasional8 jam ago
Jokowi Tiba di Indonesia Setelah Menghadiri Pemakaman Paus Fransiskus